Sabtu, 17 Desember 2016

Perubahan istilah di dunia pendidikan

Bpk/Ibu Kepala Sekolah yang sudah membuat SK Kepanitian Pelaksanaan PAS dgn kata UAS untuk menyesuaikan/merevisi sesuai dgn aturan terbaru. Karena ada hubungan dgn instrumen penilaian
*1. Pelaksanaan perpanjangan IJIN OPERASIONAL.*
*2.Pelaksanaan AKREDITASI SEKOLAH.*
disesuaikan dgn dasar hukum aturan yang terbaru.

*Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dirubah dengan PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13*

1. Istilah *KKM* berubah istilah dgn *KBM* ( Ketuntasan Belajar Minimal )

2. Istilah *UH* berubah istilah dengan *PH* ( Penilaian Harian ).

3. Istilah *UTS* berubah istilah dgn *PTS* ( Penilaian Tengah Semester )

4. Istilah *UAS* berubah istilah dgn *PAS* ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap

5. Istilah *UKK* berubah *PAT* ( Penilaian Akhir Tahun )
*PAT* materi soalnya meliputi *semester GANJIL* *25 % dan semester *GENAP 75 %*

*> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )*
a. Semester Ganjil   = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
*120 : 2 = 60 Tuntas*
--------------------------------------
Siswa dinyatakan *TIDAK NAIK KELAS*

1. Terdapat 3 nilai Mapel yang *KBMnya tidak TUNTAS.*

2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.

3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.

4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.

Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang *KURANG dan yang AMAT BAIK*

1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)

2) Pengetahuan  dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.

3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.

4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika  pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.

5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.

6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM/KBM masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
 maka
< 75.     = D (tidak tuntas)
75-82.   = C (tuntas dg cukup)
83 - 90.  = B (tuntas dg baik)
91-100.  = A (tuntas dengan sangat baik)

7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.

8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

*REMIDI* ---> Materi yang pernah diujikan.

1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang *STANDAR KOPETENSI LULUSAN*
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).

2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang *STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).

3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang *STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).

4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang *STANDAR PENILAIAN*
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).

3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang *KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR*

Silahkan diprlajari Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.
Apabila terdapat kesulitan koordinasikan dgn Pengawas Pembina.